Pengadilan Tipikor Semarang mengadili 3 kepala dinas diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Para pejabat eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang yang promosi diminta memberikan uang syukuran.
Sidang kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo mengungkap iuran yang diduga diperuntukkan Kajari Pemalang.
Sebanyak 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang terlibat dalam kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut 2 tahun penjara.
Uang suap yang diberikan para pejabat di Pemkab Pemalang diketahui untuk mengembalikan pinjaman modal yang dipakai Bupati Pemalang saat Pilkada 2020 lalu.