
GenPI.co Jateng - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani bakal menuntut asisten pribadi Bupati Pemalang nonaktif Adi Jumal Widodo lantaran menyebut partainya meminta biaya penyelenggaraan Muktamar IX di Makassar.
Sebagai informasi, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, memenangi Pilkada Pemalang tahun 2019 dengan diusung PPP dan Gerindra.
Sedangkan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, merupakan kader PPP.
BACA JUGA: Astaga! Kepala Sekolah di Pemalang Ngaku Setor Uang Suap ke Bupati
Adapun dugaan uang yang mengalir untuk Muktamar PPP itu terungkap saat beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang bersaksi dalam sidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11).
Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad mengaku menyetorkan sejumlah uang melalui orang dekat Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo.
BACA JUGA: Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati
Uang setoran ini konon untuk keperluan Muktamar PPP. Saat itu Mubarok dan beberapa kepala dinas masing-masing menyetor Rp100 juta.
Asrul menegaskan hal itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP.
BACA JUGA: Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar
Maka dari itu, pihaknya akan menuntut secara pidana dan perdata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News