3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Diadili, Ini Kesalahannya

3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Diadili, Ini Kesalahannya - GenPI.co JATENG
Tiga pejabat Pemkab Pemalang penyuap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo saat diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/8). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Pengadilan Tipikor Semarang mengadili 3 kepala dinas diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Kasus ini terkait promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada tahun 2021 hingga 2022.

Ketiga terdakwa ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

BACA JUGA:  Ya Ampun! Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK

Mereka diketahui dilantik dalam jabatan baru yang diemban pada Desember 2021.

Sedangkan uang syukuran atas jabatan baru tersebut disetor kepada mantan Bupati Pemalang tersebut pada Januari 2022.

BACA JUGA:  Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho mengatakan ketiga pejabat masing-masing memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung terkait jabatan yang mereka dapatkan.

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada jabatan yang sudah diperoleh," kata dia, dalam sidang digelar pada Rabu (23/8).

BACA JUGA:  Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya