Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko saat membacakan putusan terhadap empat penyuap Bupati Pemalang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dijatuhi hukuman 1,5 tahun karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Kasus suap jual beli jabatan ini terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Pemalang.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hybrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Senin (9/1).

Putusan yang dibacakan hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kasus Suap Bupati Pemalang, 4 Pejabat Dituntut 2 Tahun Penjara

Para terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Pemalang Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

BACA JUGA:  Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidang

Besaran uang yang diberikan, yakni Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya