Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidang

Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidang - GenPI.co JATENG
Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) menuruni tangga untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) segera disidangkan menyusul penyerahan barang bukti dan dua tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Kedua tersangka adalah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022.

BACA JUGA:  KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa?

Saat ini, MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

"Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali, Jumat (9/12).

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Ngaku Terima Uang Setoran Para Pejabat

Menurut dia, kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dan kawan-kawan dari tim penyidik pada Kamis (8/12).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," papar dia.

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 6 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya