
GenPI.co Jateng - Kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo meluas.
Para pejabat eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang yang promosi ternyata diminta memberikan uang syukuran kepada Bupati.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2).
BACA JUGA: Terungkap! 49 Kepala Sekolah Ikut Setor Uang ke Bupati Pemalang
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati mengaku diminta menyetor uang syukuran sebesar Rp 50 juta.
Menurut dia, uang syukuran untuk bupati diberikan melalui Slamet Masduki, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA: Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Slamet kini sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.
"Para pejabat eselon III dan IV yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur yang menjadi saksi dalam sidang ini.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar
Nur mengaku besaran uang syukuran ditentukan oleh Slamet Masduki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News