Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dihukum 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara.

Hal ini dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5).

BACA JUGA:  Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, hakim juga menghukum Bupati Pemalang nonaktif ini dengan denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Wah! Bupati Pemalang Nonaktif Biayai Sewa Apartemen Seorang Perempuan

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Sumbang Dana ke PPP Pemalang, Uang Korupsi?

Adapun total suap dan gratifikasi yang diperoleh Bupati Pemalang nonaktif melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya