Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4) malam. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut 8,5 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4) malam.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

BACA JUGA:  Ajudan Ngaku Kerap Transfer Uang ke Rekening Pribadi Bupati Pemalang Nonaktif

Jaksa menyebut total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, itu mencapai Rp6,8 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Mukti Agung Wibowo," kata Ahmad.

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Sumbang Dana ke PPP Pemalang, Uang Korupsi?

Ahmad menyebut Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama memimpin Pemalang pada periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Menurut dia, suap dan gratifikasi tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:  Wah! Bupati Pemalang Nonaktif Biayai Sewa Apartemen Seorang Perempuan

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya