Kasus Suap Bupati Pemalang, 4 Pejabat Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Bupati Pemalang, 4 Pejabat Dituntut 2 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Para pejabat Pemkab Pemalang disumpah saat akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap jabatan Bupati Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang terlibat dalam kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12).

Keempat terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang ini adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi mengatakan selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:  Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidang

Apabila denda ini tidak dibayarkan, mereka harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko, Senin (19/12).

BACA JUGA:  KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa?

JPU membeberkan para terdakwa menyetorkan uang kepada Bupati Pemalang senilai total Rp 909 juta.

Rinciannya, Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh Rp100 juta.

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Ngaku Terima Uang Setoran Para Pejabat

Adapun uang ini disetor untuk syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya