KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa?

KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap seleksi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang yang menggeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Pengusaha ini diperiksa sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/11).

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Ngaku Terima Uang Setoran Para Pejabat

Ali menjelaskan tak cuma Shoraya yang dipanggil KPK, tetapi pejabat dan pihak swasta lain.

Mereka adalah memanggil Dwi Aprinato Nugroho (wiraswasta), Gus Edy Daud Abdullah (swasta), dan Slamet Masduki (Pj. Sekda Pemalang/Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang).

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Dalam kasus ini, Bupati Pemalang meminta uang setoran dari pejabat yang telah dipromosikan.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Usut Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Pengusaha Ibu Muda Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya