Terungkap! Ada Iuran ke Kajari dalam Kasus Suap Bupati Pemalang

Terungkap! Ada Iuran ke Kajari dalam Kasus Suap Bupati Pemalang - GenPI.co JATENG
Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam tayangan layar saat mengikuti sidang di KPK dalam kasus dugaan suap prpmosi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sidang kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo mengungkap adanya iuran yang diduga diperuntukkan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.

Hal ini terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/1).

Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko melalukan konfirmasi terhadap Moh Ramdon tentang berita acara pemeriksaan (BAP) adanya pemberian uang Rp 5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah saat itu, Mohamad Arifin.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar

Ramdon mengaku pernah diminta iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto.

Uang iuran ini lalu diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.

BACA JUGA:  Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Ramdon membeberkan uang Rp 5 juta yang diserahkan berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai.

Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:  Jalan-Jalan ke Pemalang? Jangan Lupa Cicipi Nasi Grombyang dan Lontong Dekem

"Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi, saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya