
GenPI.co Jateng - Sidang kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo mengungkap adanya iuran yang diduga diperuntukkan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/1).
Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko melalukan konfirmasi terhadap Moh Ramdon tentang berita acara pemeriksaan (BAP) adanya pemberian uang Rp 5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah saat itu, Mohamad Arifin.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar
Ramdon mengaku pernah diminta iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto.
Uang iuran ini lalu diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.
BACA JUGA: Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ramdon membeberkan uang Rp 5 juta yang diserahkan berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang
BACA JUGA: Jalan-Jalan ke Pemalang? Jangan Lupa Cicipi Nasi Grombyang dan Lontong Dekem
"Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi, saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News