Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar

Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar - GenPI.co JATENG
Sidang dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/12). (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7,57 miliar.

Suap ini diketahui terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

BACA JUGA:  Kasus Suap Bupati Pemalang, 4 Pejabat Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/12).

Adapun Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.

BACA JUGA:  Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidang

Menurut jaksa, terdakwa menerima uang suap dalam dua kesempatan, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.

"Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah," kata dia.

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Ngaku Terima Uang Setoran Para Pejabat

Nilai gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang diterima terdakwa totalnya mencapai Rp6,014 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya