Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses seleksi perangkat desa.
Terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, juga dosen UIN Walisongo Semarang menganggap uang Rp 830 juta sebagai bonus.
UIN Walisongo Semarang menjatuhkan sanksi kepada dosen dan pejabat kampus yang terlibat kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Sejumlah calon perangkat desa di Demak menyetor uang dalam jumlah bervariasi demi mendapatkan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa pada 2021.
2 Dosen UIN Walisongo Semarang terseret kasus dugaan korupsi suap pelaksanaan seleksi perangkat desa di Gajah, Demak. Keduanya didakwa menerima suap Rp830 juta.
Hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2022 diumumkan hari ini Kamis (30/6). Hasil di laman https://pengumuman.um-ptkin.ac.id/.