Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara 1 Tahun

Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara 1 Tahun - GenPI.co JATENG
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang menjadi terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Demak dihukum 1 tahun penjara.

Kedua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bernama Amin Farih dan Adib terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dengan nominal uang sebesar Rp830 juta

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hukam ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Jaksa menilai kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot

Meskipun dalam hal ini kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap dengan total Rp480 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya