8 Kades Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Didakwa 3 Tahun Penjara

8 Kades Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Didakwa 3 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa di Demak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proses seleksi perangkat desa dituntut 3 tahun penjara.

Mereka terlibat dalam kasus suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang senilai Rp 840 juta.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2).

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Terdakwa Suap Seleksi Perangkat Desa Mulai Diadili

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M Rois

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," kata dia.

BACA JUGA:  8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Akhirnya Ditahan

Para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa

Para kades ini diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar peserta seleksi untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya