GenPI.co Jateng - Sejumlah calon perangkat desa di Demak menyetor uang dalam jumlah bervariasi demi mendapatkan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa pada 2021 lalu.
Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, sebagai makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa ini mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Biaya ini untuk memuluskan para calon perangkat desa untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Nilainya Bikin Melongo
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama terdakwa Saroni (mantan Wakapolsek Karanganyar) menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.
“Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,” kata dia, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Firli Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap
Dari uang tersebut, sebanyak Rp 830 juta diberikan kepada 2 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib.
Mereka merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.
"Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News