GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono juga menuntut terdakwa, yakni Amin Farih dan Adib dengan denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
BACA JUGA: Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10).
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Rektor UIN Walisongo Semarang Ungkap Kasus Suap yang Seret 2 Dosen
Meskipun dalam hal ini kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap dengan total Rp480 juta.
Kedua dosen yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang ini didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi.
BACA JUGA: Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak
Mereka adalah merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News