
GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terseret kasus dugaan suap pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan kedua terdakwa adalah Amin Farih yang menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP dan Adib sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.
"Tindak pidana korupsi terjadi pada 2021," kata dia saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini
JPU menjelaskan suap ini bermula ketika FISIP UIN Walisongo menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Selanjutnya, kedua pihak membentuk panitia pelaksanaan seleksi ujian calon perangkat desa di Demak.
BACA JUGA: Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar
Terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia.
Dalam proses seleksi ini, kedua terdakwa ditemui oleh Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang juga menjadi terdakwa.
BACA JUGA: UIN Walisongo Amati Hilal Ramadan di 4 Lokasi, Ini Hasilnya
Dia mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News