GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa (kades) Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang menjadi tersangka kasus suap seleksi perangkat desa akhirya ditahan.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan mereka ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.
BACA JUGA: 8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa
"Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," kata dia, Selasa (22/11)
Iman menjelaskan para kades ini diduga menarik sejumlah uang dari calon perangkat desa setempat yang ingin mencalonkan diri.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jembatan Wonokerto Demak Dibuka Hari Ini
Mereka adalah Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.
Menurut dia, penahanan para tersangka kasus suap seleksi perangkat desa didasarkan atas alasan subjektif penyidik.
BACA JUGA: Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus
Sedangkan besaran uang yang dipungut dari para calon perangkat desa ini adalah Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk perangkat desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News