Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot

Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot - GenPI.co JATENG
Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - UIN Walisongo Semarang menjatuhkan sanksi kepada dosen dan pejabat kampus yang terlibat kasus dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik mengatakan sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara yang dibentuknya.

"Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100%," kata dia, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak

Imam menjelaskan ada beberapa pejabat struktural di UIN Walisongo Semarang yang dijatuhi sanksi termasuk 2 terdakwa, Amin Farih dan Adib.

Terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

BACA JUGA:  Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar

Sementara terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.

Di sisi lain, 2 pejabat lainnya yang turut disanksi adalah Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP Tholkathul Khoir.

BACA JUGA:  Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta

"Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya