8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa

8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa - GenPI.co JATENG
8 kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/11). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses seleksi perangkat desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan 8 kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata dia, Rabu (22/11).

Dwi menjelaskan 8 kades ini diduga menarik uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.

Adapun uang yang disetorkan sebanyak Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.

Selain itu, sebagain uang tersebut diberikan kepada 2 dosen UIN Walisongo Semarang.

Kedua dosen ini merupakan panitia pelaksana ujian calon perangkat desa.

Sebanyak 8 tersangka ini adalah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya