Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus - GenPI.co JATENG
Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang merupakan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Amin Farih menganggap uang Rp830 juta yang diterimanya sebagai bonus.

Amin mengaku tidak melaporkan uang ratusan juta rupiah tersebut sebagai gratifikasi.

"Uang itu sebagai bonus di luar nota kesepahaman antara UIN dan para kepala desa yang menjalin kerja dalam seleksi perangkat desa itu," kata mantan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/10).

BACA JUGA:  Rektor UIN Walisongo Semarang Ungkap Kasus Suap yang Seret 2 Dosen

Amin membeberkan uang Rp830 juta didapat dari terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut dia, uang yang diberikan dalam dua tahap. Uang ini sempat dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot

Uang ini dia titipkan kepada Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang Adib serta Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir.

Terdakwa Amin Farih membawa Rp180 juta, Adib sebesar Rp340 juta, dan Tholkathul Khoir sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA:  Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar

Amin menjelaskan uang ini diterimanya setelah dia menyerahkan kisi-kisi soal yang akan diujikan beserta jawabannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya