Sepasang suami istri anggota Polres Blora dihukum masing-masing 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menerima suap sebesar Rp 6,1 miliar. Hal ini terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang 2021-2022.