Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Jasad Wanita di Jepara Akhirnya Ditangkap

Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Jasad Wanita di Jepara Akhirnya Ditangkap - GenPI.co JATENG
Warga Kecamatan Bangsri, Jepara, dihebohkan dengan penemuan mayat di dalam karung plastik dan dibunugkus tas pada Jumat (28/10). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibungkus dan dibuang di perkebunan di Jepara akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Nova Andika (29), warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ditangkap Polres Jepara pada Sabtu (29/10).

"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Waduh! Hasil Tangkapan Ikan Nelayan di Jepara Turun

Polisi juga menangkap 2 orang penadah barang-barang korban dengan inisial LS dan SG.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan pengakuan pelau peristiwa pembunuhan ini berawal ketika korban berinisial Kr (38) pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

BACA JUGA:  Heboh! Penemuan Mayat dalam Karung Plastik di Jepara

Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.

Akan tetapi, tersangka tidak mampu membayar sehingga terjadi perselisihan.

BACA JUGA:  Keji! Gegara Kesal, Imam Musala di Jepara Dianiaya hingga Tewas

Korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka terkait utangnya ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya