Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa Dituntut 1,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Siang tuntutan dua dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Dosen UIN Walisongo Semarang ini diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap.

Suap ini diberikan supaya para peserta mendapatkan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa ini.

Uang suap ini didapat dari 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah.

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Seperti diberitakan sebelumnya kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak ini terbongkar setelah Rektor UIN Semarang Imam Taufik melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.(ant)

BACA JUGA:  Rektor UIN Walisongo Semarang Ungkap Kasus Suap yang Seret 2 Dosen

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya