
GenPI.co Jateng - KPU masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan paslon terpilih di Pilkada Kota Semarang 2024.
Gugatan hasil Pilkada Kota Semarang di MK diketahui telah dicabut pemohon, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
“Pemohon telah mencabut gugatan. Bahkan tidak hadir di sidang kedua, 20 Januari kemarin,” kata anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah dikutip dari JPNN, Rabu (29/1).
BACA JUGA: KPU Pati Beri Kesempatan Partai Garuda Kembali Daftarkan Bakal Caleg
Putusan MK itu akan menjadi dasar KPU RI dalam menginstruksikan kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Kemudian baru penetapan calon terpilih.
“Sama dengan Pilkada Jawa Tengah, Klaten, dan Pemalang, penetapan paslon terpilih belum dilakukan,” tuturnya.
BACA JUGA: 1.793 Orang Daftar Jadi Bakal Caleg, KPU Jawa Tengah Lakukan Ini
Novi menyampaikan setelah penetapan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada Maret 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya, untuk pasangan calon peraih suara terbanyak di Pilkada Kota Semarang yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin dengan 486.423.
BACA JUGA: KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya
Jumlah tersebut mengungguli pasangan calon lainnya yakni Yoyok Sukawi dan Joko Santoso yang mendapat 363.331 suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News