
GenPI.co Jateng - Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek disita Polres Kudus dari sebuah tempat penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati.
Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Jati.
Petugas kemudian mendapati puluhan botol minuman keras. Selanjutnya polisi mendapatkan laporan penyedia minuman keras.
BACA JUGA: Mantap! 729 Botol Miras Dimusnahkan di Kebumen
Menurut dia, informasi diperkuat dengan info masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan minuman keras.
Polres Kudus lalu menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan pada lokasi tersebut.
BACA JUGA: Cekoki Korban dengan Miras Lalu Diperkosa, 2 Pemuda di Semarang Ditangkap
Dalam penggerebekan di Desa Tanjung Karang, tim gabungan berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merek.
"Sementara barang bukti minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi pekat sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kudus," kata dia, Sabtu (25/3).
BACA JUGA: Miris! Puluhan Anak Sekolah di Kebumen Ketahuan Bolos dan Minum Miras
Kompol Catur mempersilakan masyarakat untuk melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News