
GenPI.co Jateng - Sebanyak 844,3 liter minuman keras (miras) jenis ciu yang diamankan dari 3 penjual di Rejowinangun Selatan Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyebut minuman beralkohol yang disita tersebut baru tiba di Magelang saat dilakukan penggerebekan.
Mereka mengaku mendapat minuman beralkohol jenis ciu itu dari Sukoharjo.
BACA JUGA: Mantap! 729 Botol Miras Dimusnahkan di Kebumen
Kapolres membeberkan penggerebekan ini berawal dari informasi di wilayah Rejowinangun Selatan terdapat penjual minuman beralkohol di rumah.
"Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah GP (33) di wilayah Rejowinangun Selatan,” kata dia, Sabtu (25/3).
BACA JUGA: Wealah! Wong Wonogiri Ditangkap Gara-Gara Punya Ciu Ilegal Ratusan Liter
Dalam penggerebekan ini, pihaknya mendapatkan sebanyak 74 botol kemasan ukuran 1 liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 7 jerigen masing-masing berisi 30 liter dan satu buah gentong plastik isi sekitar 50 liter.
Total ciu yang ditemukan di rumah GP sebanyak 523 liter.
BACA JUGA: Cekoki Korban dengan Miras Lalu Diperkosa, 2 Pemuda di Semarang Ditangkap
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati miras di rumah ATP (28) di Rejowinangun Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News