Mantap! 729 Botol Miras Dimusnahkan di Kebumen

Mantap! 729 Botol Miras Dimusnahkan di Kebumen - GenPI.co JATENG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen memusnahkan sebanyak 729 botol minuman keras (miras). (Foto: Diskominfo Kebumen)

GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen memusnahkan sebanyak 729 botol minuman keras (miras).

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengatakan miras ini merupakan barang bukti hasil dari razia pada 2022 lalu.

“Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras, dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Cekoki Korban dengan Miras Lalu Diperkosa, 2 Pemuda di Semarang Ditangkap

Di sisi lain, bupati meminta Satpol PP terus berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat.

Ini meliputi Polres Kebumen, Kodim, serta Kejari untuk menekan penyakit sosial di masyarakat.

BACA JUGA:  Miris! Puluhan Anak Sekolah di Kebumen Ketahuan Bolos dan Minum Miras

“Satpol PP terus kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono, menjelaskan pihaknya bakal melakukan razia khusus para penghuni indekos di Kebumen.

BACA JUGA:  Keji! Pemuda Cecoki Kucing dengan Miras di Semarang, Begini Langkah Polres

Hal ini demi mencegah kasus pasangan yang belum menikah, tetapi tinggal dalam satu kamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya