
GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku tidak melarang warganya untuk berbagi takjil buka bersama, maupun sahur on the road di pinggir-pinggir jalan.
Akan tetapi, masyarakat diperbolehkan membagikan takjil di titik-titik yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Tidak ada larangan pembagian takjil. Sebenarnya bukan dilarang, boleh memberikan takjil, tapi di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Jangan di pinggir jalan," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita, Sabtu (25/3).
BACA JUGA: Mbak Ita dan Gibran Teken Kerja Sama, Soal Apa Ya?
Mbak Ita menyebut larangan pembagian takjil di pinggir jalan sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Larangan ini dibuat akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
BACA JUGA: Mbak Ita Larang Bagi-Bagi Takjil dan Sahur di Jalanan, Ada Apa?
"Kami memang menyampaikan jangan memberikan takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, bukan setingkat perwal (peraturan wali kota) lagi," papar dia.
Ita membeberkan Pemkot telah menyediakan titik tertentu bagi warga yang ingin berbagi takjil.
BACA JUGA: Mbak Ita: Stok Minyakita di Semarang Aman!
Ini antara lain Balai Kota Semarang, Pasar Dargo, Wonderia, dan Taman Kasmaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News