8 Kades Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Didakwa 3 Tahun Penjara

8 Kades Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Didakwa 3 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Adapun uang yang mesti disetorkan adalah Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Kasus suap dalam seleksi perangkat desa di Demak ini terjadi pada tahun 2021.

Kasus ini terungkap ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Terdakwa Suap Seleksi Perangkat Desa Mulai Diadili

Di sisi lain, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

"Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Akhirnya Ditahan

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya