4 Pelaku Sindikat Uang Palsu di Temanggung Ditangkap

4 Pelaku Sindikat Uang Palsu di Temanggung Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus uang palsu di Polres Temanggung, Senin (6/2). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Temanggung ditangkap.

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis uang palsu sejak Oktober 2022.

Sasarannya adalah di wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Sukoharjo, Residivis Ini Ditangkap

Wakapolres Temanggung Kompol Winarto mengatakan para tersangka pengedar uang palsu ini memiliki peran berbeda.

Tersangka Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu.

BACA JUGA:  Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

Suroso(43) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berperan sebagai pembuat dan mencetak uang palsu.

Sedangkan Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.

BACA JUGA:  Memalukan! Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu

Adapun Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, sebagai pendana dan pemasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya