Akhirnya! Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo Batal

Akhirnya! Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo Batal - GenPI.co JATENG
Gibran Rakabuming Raka bersama Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta usai bertemu di Pracima Tuin Solo, Selasa (7/2). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) setelah menuai banyak protes dari warga.

Gibran menjelaskan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB.

"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," kata dia, Selasa (7/2).

BACA JUGA:  Kenaikan PBB di Solo Diprotes, Gibran: Keluhan Kami Tampung, Kami Evaluasi

Nantinya warga juga bisa melihat tagihan PBB yang baru secara online atau daring.

"Tapi, butuh seminggu untuk update database," papar dia.

BACA JUGA:  PBB Solo Naik Drastis, Begini Penjelasan Gibran

Menurut dia, bagi warga yang sudah telanjur membayar PBB yang baru akan dilakukan restitusi.

Di sisi lain, Pemkot Solo akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain setelah tidak ada kenaikan tarif PBB.

BACA JUGA:  PBB Solo Naik Ugal-Ugalan, Fraksi PDIP Desak Pemkot Kaji Ulang NJOP

"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya