
GenPI.co Jateng - Polres Sukoharjo menangkap residivis pengedar uang palsu yang beraksi dengan modus belanja di pasar tradisional.
Pelaku adalah perempuan berinisial R (44) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara 1 tahun 4 bulan penjara dengan kasus uang palsu," kata Kapolres Sukoharjo, Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk
Pelaku tersebut sebelumnya bersama suaminya memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo pada 2021.
Saat itu keduanya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Memalukan! Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu
Suaminya divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya R baru saja keluar pada Juli 2022.
Kapolres membeberkan pelaku R yang menganggur setelah bebas dari penjara menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo
Kasus ini terungkap saat pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan untuk membeli gula pasir dan minyak goreng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News