Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk - GenPI.co JATENG
Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/11). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Pelaku pembuat uang palsu berinisial AMH (24) yang dijual secara online diringkus Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka AMH, warga Bugangan, Semarang Timur, sudah membuat uang palsu selama 10 bulan terakhir.

Adapun nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp 70 juta.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata dia, Rabu (23/11).

Kasat Reskrim membeberkan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menjual uang palsu kepada para pembeli.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Uang palsu ini dijual sebesar Rp 100.000 untuk uang palsu senilai Rp 300.000.

Tersangka mencetak uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000.

BACA JUGA:  Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

Menurut dia, kasus ini terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya