4 Pelaku Sindikat Uang Palsu di Temanggung Ditangkap

4 Pelaku Sindikat Uang Palsu di Temanggung Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus uang palsu di Polres Temanggung, Senin (6/2). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas dia.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya