Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas dia.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News