GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pelaku pengedar narkoba dibekuk Polresta Solo selama sepekan terakhir.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di halaman Mapolresta Solo pada Selasa (1/11).
BACA JUGA: 13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara
Kapolresta Solo menjelaskan tersangka inisial MGA (23) ditangkap di Pajang, Laweyan, pada 24 Oktober 2022.
Selanjutnya tersangka kedua inisial PAW (29) ditangkap di Sumber, Banjarsari pada 27 Oktober.
BACA JUGA: Tegas! Bupati Semarang: ASN Kena Narkoba Akan Diberhentikan!
Tersangka ketiga CM (33) ditangkap di Kestalan, Banjarsari, pada 28 Oktober 2022.
Tersangka MGA dibekuk atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,65 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
BACA JUGA: Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima 1 paket sabu-sabu dari N yang hingga saat ini masih buron.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News