
GenPI.co Jateng - Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Jepara dalam 3 bulan terakhir.
Kasus narkoba sebanyak ini melibatkan 15 orang tersangka.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan jumlah kasus narkoba yang terungkap pada Agustus 2022 sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka.
BACA JUGA: Tegas! Bupati Semarang: ASN Kena Narkoba Akan Diberhentikan!
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 3,19 gram serta 1.615 butir obat psikotropika.
Sedangkan pada September dan Oktober masing-masing terungkap 2 kasus dan 5 kasus.
BACA JUGA: Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu
Jumlah barang bukti sebanyak 1 gram sabu-sabu dan 38.400 butir obat terlarang dengan 2 tersangka pada September 2022.
Selanjutnya pada Oktober ada 7 tersangka dengan barang bukti 4,83 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi
"Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,02 gram dan psikotropika sebanyak 40.015 butir," kata dia, Senin (31/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News