
GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung ditahan Kejari Temanggung.
Dari 4 tersangka tersebut 2 di antaranya adalah perangkat Desa Ngadimulyo, Temanggung.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.
BACA JUGA: Diminati Konsumen Luar Negeri, Temanggung Kirim Kopi Arabika 1 Ton ke Belanda
Kepala Kejari Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo (AF), mantan Kades Ngadimulyo (MA), dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo (IAR).
"Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata dia, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Tunda Pendakian di Temanggung
Menurut dia, dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 sebenarnya merupakan dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi atas pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.
BACA JUGA: Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap
Kasus korupsi ini membuat kerugian negara mencapai Rp379,6 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News