"Tersangka hanya diberi tugas untuk meletakkan sabu-sabu di alamat sesuai perintah M dan setiap titik tersangka di beri upah Rp 25.000," jelas dia.
Tersangka terancam dengan Pasal Primair pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 lebih subsidair 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News