MGA transaksi dengan cara mengambil di alamat pengambilan yang sudah ditetapkan.
"Paket sabu-sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian 10 paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1 paket dengan berat 0,7 gram. Sebanyak 7 paket yang sudah diletakkan pada tempatnya, ada 2 paket sabu-sabu yang belum diambil," papar dia.
Di sisi lain, tersangka PAW ditangkap saat dilakukan penggeledahan badan.
BACA JUGA: 13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara
"Tersangka CM ditangkap di dalam kamar sebuah hotel wilayah Kestalan, Banjarsari, Kota Solo," ungkap dia.
Saat kejadian polisi menemukan alat hisap sabu-sabu dan pipa kaca.
BACA JUGA: Tegas! Bupati Semarang: ASN Kena Narkoba Akan Diberhentikan!
Polisi lalu menggeledah tempat tinggal CM, yakni indekos di kawasan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi menemukan 16 paket sabu-sabu yang diakui milik CM.
BACA JUGA: Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu
Berdasarkan pengakuannya dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari M yang masih dalam proses pencarian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News