Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama Kasatres Narkoba Kompol Rikha Zulkarnain menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (25/10). (Foto: ayosolo.id)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba diamankan Polresta Solo dalam penangkapan pada 12-24 Oktober 2022.

Dari penangkapan ini, Polresta menyita barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.

BACA JUGA:  Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi

Dari kasus ini ada sebanyak 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.

Pertama, tersangka P (39) warga Boyolali dengan 14 paket sabu seberat 26,15 gram.

BACA JUGA:  Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap

Kedua, tersangka DA (29) warga Sukoharjo membawa sabu-sabu dan senjata tajam di jok motornya.

“Tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Kapolresta, dikutip ayosolo.id, Selasa (25/10).

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Kapolresta menjelaskan tersangka DA merupakan residivis yang pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya