Promosi Judi Online, Selebram Wanita Ini Ditangkap Polda Jawa Tengah

Promosi Judi Online, Selebram Wanita Ini Ditangkap Polda Jawa Tengah - GenPI.co JATENG
Selebgram wanita berinisial RM ditangkap Polda Jawa Tengah karena mempromosikan bisnis judi di akun Instagramnya. (Foto: Humas Polda Jateng)

Sementara itu, selebgram RM mengaku dia dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online.

Caranya, dia tinggal membagikan link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga

Selebgram RM pun mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” jelas dia.

BACA JUGA:  Polisi Jateng Sikat 28 Penjudi dalam Sehari, Mulai dari Judi Online hingga Togel

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian.

Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.(*)

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya