Polisi Jateng Sikat 28 Penjudi dalam Sehari, Mulai dari Judi Online hingga Togel

Polisi Jateng Sikat 28 Penjudi dalam Sehari, Mulai dari Judi Online hingga Togel - GenPI.co JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 28 penjudi ditangkap polisi dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Mereka adalah pelaku judi online, togel, dadu, hingga menggunakan media kartu seperti ceki, dan remi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut polres di lingkup Jawa Tengah bekerja sesuai instruksi pimpinan membasmi perjudian.

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," kata Kombes Iqbal, Jumat (19/8).

Pelaku perjudian ini ditangkap oleh Polres Rembang, Polres Pemalang, Polres Demak, Polres Jepara, Polres Klaten, Polres Magelang, Polres Pekalongan dengan masing-masing 1 kasus.

BACA JUGA:  Wuih! 21 Tersangka Judi Dikukut Polres Pemalang, Ada Togel Online

Sedangkan Polres Banjarnegara dan Polres Pati masing-masing telah membongkar 2 kasus perjudian.

Menurut dia, dari 11 kasus tersebut terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu, dan 4 judi togel.

BACA JUGA:  Duh Gusti! Kasus Perjudian di Kota Santri Kudus Mendominasi

Dari sebanyak 28 penjudi, paling banyak pelaku yang tertangkap basah berasal dari Banjarnegara, yakni 10 pelaku.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Jawa Tengah Ungkap 11 Kasus Perjudian di 9 Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya