Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu - GenPI.co JATENG
Petugas Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemantauan anggota dari masing-masing partai politik yang masuk ke dalam dalam sistem informasi partai politik (Sipol). (Foto: ANTARA/Bawaslu)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus karena namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu.

Nama warga ini juga masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Pengaduan ini tercatat Bawaslu Kudus sejak 1-14 Agustus 2022.

"Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Berpeluang Lolos! Ini 10 Instansi CPNS Paling Sepi Peminat

Wahibul menjelaskan warga yang mengadu ini berlatar belakang bervariasi.

Mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan penyuluh agama Islam non-PNS di Kemenag.

BACA JUGA:  Catat! Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar Tanggal 14 Februari

Warga ini berasal dari beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.

Mereka ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua.

BACA JUGA:  Dana Pemilu 2024 Capai Rp77 Miliar, Bupati Batang: Kita Siapkan

"Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk sipol,” imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya