GenPI.co Jateng - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Semarang kedapatan menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Parahnya, penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut digunakan pelaku untuk judi online.
Pelaku berinisial L itu merupakan Pembantu Bendahara Satpol PP Kota Semarang.
BACA JUGA: Siap-Siap! Satpol PP Solo Bakal Tertibkan PKL, Ini Titiknya
Dia menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik 177 non-ASN senilai Rp 618 juta.
"Hasil pemeriksaan ternyata uang tidak disetorkan justru untuk judi online," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (24/6).
BACA JUGA: Wealah Nasib! Pasangan Ini Apes Keciduk Satpol PP Kudus di Hotel
Fajar mengaku mengetahui penyelewengan ini setelah menerima surat tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan pada September 2021.
Dari surat ini diketahui pelaku tidak menyetorkan uang asuransi kerja selama 19 bulan.
BACA JUGA: Wah! Satpol PP Semarang Bakal Razia Selama Ramadan, Ini Targetnya
"Saya menyayangkan kenapa untuk judi online. Setoran setiap bulannya Rp 32 juta," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News