
GenPI.co Jateng - Sebanyak 224 kasus perjudian sukses diungkap Polda Jawa Tengah selama Januari-Juli 2022.
Dari kasus sebanyak ini polisi menciduk sebanyak 381 tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ratusan kasus perjudian tersebut makin bertambah hingga sekarang ini.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga
"Terakhir dalam satu hari, kami ungkap 112 kasus, ada 256 tersangka," kata Kapolda di Mapolda Jawa Tengah, Senin (22/8).
Dari pengungkapan sehari tersebut, polisi meringkus 24 orang yang berperan sebagai bandar dengan jumlah barang bukti senilai Rp 72 juta.
BACA JUGA: Polisi Jateng Sikat 28 Penjudi dalam Sehari, Mulai dari Judi Online hingga Togel
"Ada judi online, togel, gelanggang permainan, kartu remi, sabung ayam, tebak angka, hingga judi (kedok) buka angkringan," papar dia.
Kapolda menjelaskan dari pemeriksaan awal, para tersangka berbagi alamat situs atau link judi melalui media sosial.
BACA JUGA: Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online
Selanjutnya, para penerima informasi tersebut akan tertarik dengan iklan yang ditawarkan bandar.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Selama Januari-Juli 2022, Polda Jawa Tengah Mengungkap 336 Kasus Perjudian
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News