PT KAI menerapkan persyaratan untuk keberangkatan kereta api setelah masa mudik Lebaran. Penumpang vaksin ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.
Tiket kereta api untuk arus balik Lebaran 2022 di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta masih tersedia. Daftar KA tambahan operasinya diperpanjang.
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah divaksin dosis 2 tidak diwajibkan tes Covid-19. Aturan ini berlaku mulai Rabu (20/4).
PT KAI menerapkan persyaratan baru untuk pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan tes antigen atau PCR mulai Selasa (5/4).
KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 terkait syarat naik KA. KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.