
GenPI.co Jateng - PT KAI menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai Selasa (5/4) pada masa mudik Lebaran.
Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022,” kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, dalam siaran pers, Selasa.
BACA JUGA: Stasiun Gumilir Cilacap Beroperasi Lagi, Ini Jadwal Keretanya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru.
Penumpang tidak tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi yang telah mendapatkan vaksin booster.
BACA JUGA: Pengumuman! Tiket Kereta Api Lebaran Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi yang baru divaksin dosis 2.
Sedangkan penumpang yang baru vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
BACA JUGA: Ini Daftar Kereta Api Diskon Tiket 60% dan Harga Flash Sale
Bagi yang belum atau tidak vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News