Syarat dan Aturan Terbaru Naik KA di Masa Kenaikan Kasus Covid-19

Syarat dan Aturan Terbaru Naik KA di Masa Kenaikan Kasus Covid-19 - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api. (Foto: PT KAI)

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran pers, Senin (7/2).

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 terkait syarat naik KA.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

Syarat bagi pelanggan KA jarak jauh sebagai berikut.

1. Bagi pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022

2. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

3. Penumpang menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA:  Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih

4. Bagi pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya